Seiring
dengan perkembangan teknologi
dan ekonomi, di
setiap Negara pasti membutuhkan
pemerintahan yang baik
atau yang sering
disebut Good Governance.
Pemerintahan yang baik
ini merupakan suatu
bentuk keberhasilan dalam menjalankan
tugas untuk membangun
negara sesuai dengan
tujuan yang telah direncanakan.Untuk pencapaian
tujuan tersebut setiap
pemerintahan harus dapat
mengelola sumber daya yang ada di negara,
salah satunya yang terpenting adalah keuangan.
Good governance menghendaki pemerintahan dijalankan dengan
mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan yang baik, seperti Transparancy (keterbukaan), Accountability (akuntabilitas), Responsibility (tanggung jawab), Independency
(kemandirian) dan Fairness
(kejujuran), sehingga sumber daya negara yang berada dalam pengelolaan
pemerintah benar benar mencapai tujuan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan
kemajuan rakyat dan negara. Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan
negara tidak lepas dari masalah akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan
keuangan Negara. Akuntabilitas
merupakan salah satu
unsur pokok perwujudan good governance yang saat ini sedang diupayakan di Indonesia.
Pemerintah diminta untuk melaporkan hasil
dari program yang telah
dilaksanakan sehingga masyarakat dapat menilai apakah pemerintah telah
bekerja dengan ekonomis, efisien dan efektif.
Akuntabilitas dapat dilihat
dari perspektif akuntansi, perspektif fungsional dan
perspektif sistem akuntabilitas.
Bersatu
bertekad untuk mewujudkan
akuntabilitas yang baik
dan untuk untuk memenuhi
aspirasi masyarakat dan
mencapai tujuan serta
cita-cita bangsa dan negara diperlukan juga faktor-faktor penunjang
seperti penerapan good governance dan
penerapan standar akutansi pemerintahan
(SAP) yang baik. Good governance
dapat diartikan sebagai pelayanan
publik yang efisien, sistem
pengadilan yang dapat diandalkan,
pemerintahan yang
bertanggung jawab (accountable) pada publiknya. Good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan kesinergiaan
interaksi yang konstruktif diantara domain-domain (state, private sector and society).
Standar
Akuntansi Pemerintahan mengatur
penyajian laporan keuangan untuk tujuan
umum (general purpose financial
statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan
keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah laporan
keuangan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan
bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut,
standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan
keuangan, pedoman struktur laporan
keuangan, dan persyaratan
minimum isi laporan keuangan.
No comments:
Write komentar